Thursday, December 21, 2017

Jual beli tanah bandung

AJB adalah Akta Jual Beli  merupakan lembar resmi bagi Kantor Pertanahan/ BPN membalik-nama sertifikat pada pembel.


pengajuan jual beli , Setelah pembeli dan penjual sepakat untuk bertantransi, maka penjual membuat Akta Jual Beli (AJB) dengan cara membuat surat tanah melalui kantot PPAT.  PPAT merupakan pejabat umum yang telah mendapat persetujuan dan ditunjuk Kepala Badan Pertanahan Nasional. Tugas utamanya adalah membuat dan mengesahkan Akta Jual Beli, sebagai bukti peralihan hak tanah dari Penjual ke Pembeli.


Penjual harus menyerahkan berkas lengkap seperti berikut:

  • Sertifikat tanah asli,
  • Kartu Keluarga(KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penjual dan istri/suaminya (bila sudah berkeluarga). Bila suami/istri sudah meninggal harus membawa surat kematian,
  • Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lima(5) tahun terakhir

Pembeli harus menyerahkan berkas lengkap:

  • Kartu Tanda Penduduk(KTP) yang masih berlaku,
  • Kartu Keluarga(KK)

Proses pembuatan Akta Jual Beli(AJB) dilaksanakan di kantor PPAT melalui proses pemeriksaan dan tahapan. Tahap pertama adalah:


  • Pejabat pembuat Akta Tanah akan mengecek keaslian sertifikat tanah ke kantor Pertanahan,
  • Pejabat juga meminta surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dijual tidak sedang menjadi sengketa. PPAT akan menolak pembuatan AJB bila tanah tersebut sedang dalam tanggungan bank atau menjadi lahan sengketa,
  • Pejabat pembuat Akta Tanah akan meminta calon pembeli untuk membuat pernyataan bahwa telah membeli tanah itu tidak berhak mengakui kelebihan tanah di luar batas maksimum,
  • Pembeli harus membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) besarnya 5% dari nilai jual hingga 30juta
  • Penjual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari nilai jual. Bila nilai jual tanah di atas 60juta
  • Setelah kewajiban dan berkas terpenuhi, maka PPAT meminta pihak penjual dan pembelil menandatangani Akta Jual Beli.Dalam proses jual beli ini syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Pembuatan Akta Jual Beli Tanah dihadiri kedua belah pihak penjual dan calom pembeli,
  • Pejabat pembuat Akta Tanah menjelaskan isi dan maksud pembuatan akta, termasuk pelunasan dalam transaksi,
  • Dihadiri minimal 2 saksi dari perangkat desa melalui Kantor Kecamatan sebagai petugas PPAT sementara atau kedua pegawai Notaris jika melalui Notaris PPAT,
  • Bila kedua belah pihak pembeli dan penjual sepakat, maka Akta Jual Beli ditandatangani oleh penjual, pembeli, Pejabat pembuat akta dan saksi-saksi
  •  Akan dibuat menjadi 2 lembar atau rangkap Akta Jual Beli yang aslii, satu lembar akan disimpan Kantor PPAT. Satu lembar lainnya akan disimpan di Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama. Untuk kedua belah pihak penjual dan pembeli akan diberikan salinannya saja.

4. Proses Balik Nama

Tahap berikutnya adalah proses balik nama, yaitu proses menjadikan nama pembeli sebagai pemilik yang baru. Setelah proses jual beli tanah tersebut, Pejabat Pembuat Akta Tanah akan menyerahkan berkas Akta Jual Beli (AJB) ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama sertifikat.

Pengiriman Akta Jual Beli paling lambat tujuh hari kerja sejak penandatanganan akta.Berkas-berkas dan syarat yang harus dikumpulkan adalah


  1. Surat permohonan balik nama yang sudah ditandatangani oleh pembeli.
  2. Sertifikat hak atas tanah asli,
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penjual dan pembeli yang telah dilegalisir,
  4. Akta Jual Beli yang sudah selesai.
  5. Bukti lunas membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah
  6. Bukti lunas membayar Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir,

Jika berkas selesai dan sampai di Kantor Pertanahan, maka Kantor Pertanahan harus membuat tanda bukti menerima permohonan balik nama pada(PPAT) Pejabat pembuat Akta Tanah. Petugas Kantor Pertanahan akan mengganti nama pemilik sebelumnya (penjual) dari dalam sertifikat dan buku tanah. Setelah itu Kepala Kantor Pertanahan memberikan paraf pada sertifikat tanah tersebut. Kemudian nama pemilik yang baru (pembeli) akan ditulis pada kolom dan halaman yang ada pada sertifikat dan buku tanah.Proses terakhir, sertifikat tanah yang baru diberi stempel dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat.